Industri media di tanah air saat ini sedang menghadapi tantangan baru, yakni perkembangan kecerdasan buatan (AI). Tantangan tersebut dirasakan, terutama dalam distribusi karya jurnalistik, trafik pembaca, dan keberlanjutan bisnis media.
Hal itu yang menjadi pembahasan dalam pertemuan antara Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor KPPU Pusat, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Perkembangan ekosistem digital dan AI serta dampaknya terhadap persaingan usaha dan distribusi karya jurnalistik menjadi salah satu pokok bahasan.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan sejumlah regulator telah menerbitkan aturan untuk merespons perkembangan ekosistem digital, termasuk mengenai lisensi dan skema bagi hasil.
Namun, penerapan aturan tersebut masih menghadapi tantangan, terutama terkait efektivitas mekanisme penegakan dan sanksi.
“Regulasi sudah mulai dibuat, tetapi tantangannya adalah bagaimana memastikan implementasinya berjalan efektif. Persoalan hubungan antara platform digital dan industri media ini juga bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi menjadi perhatian di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat,” ujar Gopprera.
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengatakan perkembangan AI juga turut memengaruhi posisi tawar perusahaan media terhadap platform digital.
“AI adalah teknologi yang terus berubah dan berkembang. Tantangannya adalah bagaimana memastikan kompetisi tetap berjalan secara fair dan perusahaan media tetap memiliki posisi tawar yang memadai dalam ekosistem digital,” ujar Wahyu.
Lantaran itu, AMSI menilai koordinasi lintas lembaga, termasuk KPPU dan Kementerian Hukum, diperlukan untuk memastikan perkembangan teknologi tetap mendukung persaingan usaha yang sehat dan keberlanjutan industri media.
Anggota Bidang Teknologi AMSI sekaligus CEO Hukumonline.com, Arkka Dhiratara, mengatakan perubahan teknologi mesin pencari telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi.
Jika sebelumnya mesin pencari mengarahkan pengguna ke situs media melalui daftar tautan, kini fitur seperti AI Overview memungkinkan pengguna memperoleh rangkuman informasi langsung di halaman pencarian.
“Media selama ini mengandalkan kunjungan pengguna atau eyeballs yang kemudian dikonversi menjadi pendapatan, antara lain melalui iklan. Ketika informasi sudah tersedia langsung melalui AI Overview, peluang pengguna untuk mengunjungi situs media menjadi lebih kecil. Ini berpotensi berdampak pada trafik dan pada akhirnya terhadap pendapatan media,” kata Arkka.
Menurut Arkka, kondisi tersebut penting diperhatikan karena media masih bergantung pada platform digital dan mesin pencari untuk mendistribusikan karya jurnalistik kepada publik.
Majelis Kehormatan AMSI Yosep Adi Prasetyo atau Stanley mengatakan karya jurnalistik merupakan salah satu sumber penting dalam perkembangan AI.
“Karya jurnalistik menjadi salah satu bahan penting dalam perkembangan AI. Karena itu, perlu dilihat bagaimana posisi perusahaan media dalam relasinya dengan platform digital dan AI, termasuk dari perspektif persaingan usaha,” ujarnya.
Menurut Stanley, KPPU dapat melihat potensi persoalan persaingan usaha dalam ekosistem digital, terutama ketika platform memiliki posisi kuat dalam distribusi dan akses terhadap informasi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menyoroti penggunaan data dan karya jurnalistik oleh mesin pencari maupun platform AI.
“Perkembangan AI membuat pengambilan dan pemanfaatan data dari situs media berlangsung dalam skala yang semakin luas. Karena itu, perlu ada mekanisme yang memberikan kejelasan bagi perusahaan pers mengenai bagaimana karya jurnalistik mereka digunakan dalam ekosistem tersebut,” kata Mustafa.
AMSI dan LBH Pers berharap dialog dengan KPPU dapat mendorong ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan. Perkembangan AI diharapkan tetap berjalan bersama persaingan usaha yang sehat, perlindungan karya jurnalistik, dan keberlanjutan industri media di Indonesia.
© 2026 SUARA.COM - ALL RIGHTS RESERVED.