img
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu Fri, Aug 23, 2024 5:55 PM

Dewan Pers Tetapkan Anggota Komite Pelaksana Perpres No.32/2024

Dewan Pers telah resmi membentuk komite baru yang bertugas mengawasi peran platform digital dalam menjaga kualitas jurnalisme di Indonesia. Komite ini terdiri dari 11 anggota yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk praktisi media, akademisi, dan perwakilan pemerintah.

Beberapa nama seperti Sasmito Madrim, mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Damar Juniarto, mantan Ketua SAFEnet Indonesia, telah ditunjuk sebagai anggota komite. Ada juga ketua IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Herik Kurniawan, dan lain-lain. 

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pers yang menerima laporan akhir dari tim seleksi (Timsel) yang telah menuntaskan kerjanya pada Senin (19/8/2024) malam di Jakarta. 

”Komite tersebut akan melaksanakan mandat sesuai Peraturan Presiden No 32/2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024. Sebanyak 11 anggota Komite berasal dari 5 nama mewakili Dewan Pers atau masyarakat pers, 5 orang mewakili unsur ahli dari Kemenko Polhukam dan seorang unsur mewakili Kementerian Kominfo,” paparnya. 

Ninik Rahayu juga mengatakan penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia. 

“Kita berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik. 

Langkah ini, menurut Ninik, akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital. Tim seleksi dalam prosesnya mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai saluran termasuk situsweb Dewanpers.or.id. Kemudian dilakukan proses seleksi jejak digital berdasarkan curriculum vitae (CV), lalu dipublikasi ke masyarakat nama-nama yang memenuhi kriteria. 

Terakhir, tim seleksi menjalankan wawancara terhadap calon, sebelum akhirnya terpilih 11 anggota Komite. Selain menetapkan anggota Komite, pleno Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Komite. 

Adapun dokumen tersebut berisi tentang kerangka dan mekanisme kerja Komite, tentang tata kelola Komite, SOP mediasi Komite pengawasan, tentang perjanjian, lisensi konten dan bagi hasil, serta SOP pengawasan pelaksanaan. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penting bagi Komite dalam menjalankan tugas selain berpedoman pada Perpres 32/2024. SIARAN PERS NO. 7/SP/DP/VIII/2024 Tentang Dewan Pers Tetapkan Anggota Komite Pelaksana Perpres No.32/2024. 

”Penetapan ini sudah sesuai dengan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang diteken Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamananan Hadi Tjahjanto tentang nama-nama anggota Komite dari kemenkopolhukam disertai kapasitas masing-masing,” imbuh Ninik. 

Ambang Priyonggo, MA memiliki perspektif pada keberlanjutan perusahaan pers dan jurnalisme berkualitas era digital digital dan akademisi UMN, Damar Juniarto mantan Direktur SAFEnet yang memiliki pengalaman dalam bernegosiasi dengan platform global, Dr. Guntur Syahputra Saragih memiliki pemahaman dan pengalaman dalam negosiasi dan anti monopoli, Indriaswati Dyah Saptaningrum menguasai perkembangan hukum dagang internasional, dan Kristiono Setyadi pakar perkembangan teknologi algoritma dan iklan. 

Penetapan ini merupakan langkah strategis Dewan Pers dalam upaya memperkuat jurnalisme berkualitas melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap perusahaan platform digital, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres 32/2024. 

Nama anggota Komite dan unsur-unsurnya. 
Unsur Dewan Pers:
1. Alexander Carolus Suban
2. Fransiskus Surdiarsis
3. Herik Kurniawan
4. Sasmito
5. Dr. Suprapto

Unsur Pakar: 
6. Ambang Priyonggo MA
7. Damar Juniarto
8. Dr. Guntur Syahputra Saragih
9. Indriaswati Dyah Saptaningrum
10.Kristiono Setyadi.

 Unsur Pemerintah:
11.Mediodecci Lustarini (sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik).

Tim seleksi juga menetapkan dua cadangan dari wakil Dewan Pers, yakni Bekti Nugroho dan Pasaoran Simanjuntak, sedang cadangan dari Kemenko Polhukam adalah Prof Dr Arif Satria, SP, MSi dan Prof Dr H Didin Muhafidin, SIP, MSi.