Google Indonesia. Mon, Jun 29, 2026 4:45 PM

Google Sebut Revisi UU Hak Cipta Berpotensi Perlambat Investasi dan Ekonomi Digital

Google Indonesia menilai usulan perubahan Undang-Undang Hak Cipta berisiko memperlambat pertumbuhan ekonomi digital, menghambat inovasi AI, serta mengurangi daya saing kreator dan pelaku bisnis lokal. Menurut perusahaan, di tengah pesatnya adopsi teknologi dan berkembangnya ekonomi kreator, regulasi yang terlalu luas dan kaku justru dapat menghambat investasi dan masa depan ekosistem digital Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Google menyebut Indonesia saat ini merupakan salah satu pusat ekonomi digital yang berkembang cepat di kawasan, didukung ekosistem kreatif yang tumbuh dan adopsi teknologi yang tinggi. Nilai ekonomi digital atau gross merchandise value (GMV) Indonesia diproyeksikan mencapai US$180 miliar hingga US$340 miliar pada 2030.

Perusahaan juga menyoroti pertumbuhan ekonomi kreator dan penggunaan teknologi AI di Indonesia. Saat ini, lebih dari 4.000 kreator YouTube Indonesia telah memiliki lebih dari satu juta pelanggan, sementara sekitar 17 juta usaha kecil lokal disebut telah mengadopsi AI untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi bisnis.

Di sisi konsumen, Google menyebut lebih dari 80 persen masyarakat Indonesia telah menggunakan alat bantu AI dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari melakukan riset, mempercepat proses belajar, hingga menjaga keamanan saat beraktivitas secara daring.

Namun, menurut Google, momentum tersebut kini berada dalam risiko seiring pembahasan perubahan regulasi hak cipta.

Perusahaan menilai menemukan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dengan internet dan AI yang terbuka memang bukan hal sederhana, tetapi tetap memungkinkan dilakukan. Meski begitu, Google berpandangan bahwa mandat yang terlalu luas dapat menciptakan dampak yang tidak diinginkan bagi pelaku industri digital.

Soroti Potensi Pembatasan Akses Informasi

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan yang dinilai dapat membatasi platform dalam menampilkan tautan dan cuplikan konten (snippet), termasuk konten berita.

Menurut Google, perubahan tersebut berpotensi mengurangi distribusi konten digital dan membatasi ruang kemitraan komersial yang selama ini sudah berjalan antara platform dan penerbit.

Google menyebut saat ini telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 30 penerbit di Indonesia, termasuk melalui program Berita Pilihan (News Showcase).

Perusahaan juga menegaskan telah menyediakan berbagai alat kontrol bagi pemilik situs untuk menentukan bagaimana kontennya muncul di layanan pencarian dan fitur AI generatif.

Dinilai Bisa Berdampak ke Kreator Digital

Google juga menyoroti potensi dampak terhadap industri kreator. Dalam pernyataannya, industri kreatif Indonesia disebut telah menyumbang sekitar Rp8,4 triliun terhadap ekonomi nasional dan mendukung lebih dari 190 ribu lapangan kerja penuh waktu sepanjang 2025.

Menurut Google, model distribusi pendapatan langsung kepada kreator yang selama ini berjalan melalui platform digital berisiko terganggu jika regulasi baru mengubah mekanisme distribusi tersebut.

Perusahaan juga memperingatkan kemungkinan terjadinya over-blocking atau pembatasan konten secara berlebihan karena platform berupaya menghindari risiko hukum.

Google menilai kondisi tersebut berpotensi membuat kreator baru lebih sulit ditemukan dan berkembang.

Kritik Kewajiban Pelabelan Konten AI

Selain hak cipta, Google turut menyoroti usulan yang mewajibkan identifikasi dan pelabelan seluruh konten yang dihasilkan menggunakan AI.

Google menyatakan mendukung transparansi penggunaan AI dan menyebut telah mengembangkan alat seperti SynthID untuk membantu identifikasi media berbasis AI. Di YouTube, kreator juga diwajibkan memberi label untuk konten yang diubah atau dibuat secara sintetis.

Namun perusahaan menilai kewajiban pelabelan yang terlalu luas dapat menimbulkan beban baru bagi pelaku usaha, termasuk UMKM yang menggunakan fitur AI sederhana untuk aktivitas sehari-hari seperti pengeditan visual otomatis.

Menurut Google, regulasi yang terlalu restriktif dapat memperlambat investasi riset dan pengembangan, mengurangi inovasi, serta membuat startup dan pengembang lokal kurang kompetitif dibanding negara lain.

Google menyatakan akan terus berdialog dengan pemerintah dan mendorong penyusunan regulasi yang dinilai mampu melindungi hak cipta tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

“Dengan bekerja sama, kita dapat merancang undang-undang hak cipta yang melindungi para inovator sekaligus mempercepat masa depan digital Indonesia,” tulis Google dalam pernyataannya.