Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang untuk pertama kalinya akan mengatur penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Rancangan aturan tersebut tidak hanya menentukan status hukum karya yang dibuat dengan bantuan AI, tetapi juga mewajibkan perusahaan teknologi membayar kompensasi kepada penerbit berita atas penggunaan kontennya.
Jika disahkan, Indonesia berpotensi menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang secara eksplisit memasukkan AI ke dalam rezim hak cipta.
Salah satu poin utama dalam rancangan undang-undang itu adalah pengakuan terhadap karya yang dihasilkan dengan bantuan AI. Karya tersebut tetap dapat memperoleh perlindungan hak cipta selama terdapat kontribusi manusia yang memadai.
Sebaliknya, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tidak akan dilindungi. Namun, hingga kini pemerintah belum menjelaskan sejauh mana keterlibatan manusia yang dianggap memenuhi syarat.
Pemerintah juga mengusulkan larangan penggunaan AI untuk meniru "gaya khas" seorang kreator. Selain itu, setiap gambar, video, tulisan, atau konten lain yang dibuat maupun dimodifikasi menggunakan AI diwajibkan mencantumkan keterangan bahwa teknologi tersebut digunakan.
Usulan lain yang diperkirakan akan menjadi perhatian perusahaan teknologi adalah kewajiban membayar kompensasi kepada penerbit berita.
Aturan itu mencakup penggunaan konten jurnalistik untuk agregasi berita, link preview, maupun pelatihan model AI. Dana tersebut nantinya akan dikelola melalui lembaga manajemen kolektif yang diawasi pemerintah sebelum disalurkan kepada penerbit.
Ketentuan tersebut akan berlaku untuk berbagai jenis karya, mulai dari jurnalistik, film, fotografi, gim, hingga program komputer.
Direktur Hak Cipta Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan perkembangan AI generatif telah mengubah lanskap hak cipta sehingga membutuhkan kerangka hukum baru. Menurutnya, regulasi diperlukan agar kreativitas manusia tetap terlindungi di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Namun, kalangan industri teknologi mengingatkan agar regulasi tidak menghambat inovasi. Pengacara hak kekayaan intelektual Ari Juliano Gema menilai rancangan tersebut berpotensi menyamakan penggunaan AI untuk kepentingan komersial dengan penelitian.
Google, yang sebelumnya mengkritik revisi UU Hak Cipta, juga memperingatkan bahwa aturan yang terlalu luas dapat menghambat inovasi, mengurangi investasi di sektor digital, dan justru merugikan kreator lokal. Perusahaan menyatakan akan terus berdialog dengan pemerintah selama pembahasan berlangsung.
Rancangan undang-undang tersebut masih terbuka untuk menerima masukan sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPR.
© 2026 SUARA.COM - ALL RIGHTS RESERVED.