Logo Dewan Pers. (Antara) Wed, Aug 26, 2026 2:22 PM

Podcaster Minta Diakui sebagai Media Pers Resmi oleh Dewan Pers

Sejumlah podcaster yang menjalankan fungsi jurnalistik meminta Dewan Pers memperjelas status hukum podcast agar dapat diakui sebagai bagian dari media pers dan memperoleh perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Permintaan itu disampaikan sembilan podcaster dalam audiensi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan keresahan mengenai kedudukan mereka yang dinilai masih berada di area abu-abu dalam UU Pers. Sebagian besar podcaster atau kreator konten belum berbadan hukum pers sehingga tidak dapat diverifikasi sebagai institusi pers resmi.

Kondisi itu membuat karya jurnalistik yang mereka hasilkan tidak otomatis mendapat perlindungan UU Pers. Mereka khawatir konten jurnalistik justru dijerat ketentuan pidana umum, termasuk UU ITE, karena podcast selama ini masuk dalam kategori media non-pers berbasis elektronik.

Founder dan Host Podcast Fristian Griec Media, Fristian Griec, mengatakan terdapat sejumlah hambatan bagi podcaster yang selama ini membuat karya jurnalistik atas nama media independen.

Menurut dia, ketentuan yang ada mengharuskan media memiliki kantor dan struktur redaksi seperti media massa pada umumnya.

"Intinya kita tetap tunduk pada kode etik jurnalistik meskipun tidak punya struktur media pers," katanya.

Selain persoalan status, para podcaster menyoroti risiko hukum terhadap konten mereka. Podcast dinilai rentan disalahgunakan untuk propaganda, ujaran kebencian, maupun penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.

Berbeda dengan media pers resmi, sengketa terkait karya jurnalistik dapat diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Tolak, atau pengaduan ke Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan syarat minimal agar suatu media mendapat perlindungan UU Pers adalah berbadan hukum pers.

Ia mengatakan, dengan status badan hukum pers, sengketa terkait konten jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

“Selama berbadan hukum pers, akan dapat perlindungan UU Pers,” ujar Manan.

Minta Status Diperjelas dalam Revisi UU Pers

Selain perlindungan hukum, para podcaster meminta kepastian mengenai hak ekonomi sebagai pembuat karya jurnalistik. Mereka menilai karya yang disiarkan melalui platform digital selama ini belum memberikan mekanisme royalti yang jelas.

Dalam audiensi tersebut, Dewan Pers juga diminta memediasi dan memperjuangkan hak ekonomi podcaster, antara lain dengan mendorong pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola royalti secara transparan.

Para podcaster juga meminta Dewan Pers segera merespons persoalan status mereka dan memperjelasnya dalam revisi UU Pers.

“Undang-undang Pers disusun sebelum ada Google, Meta dan lain-lain. Maka kami menyerahkan kepada Dewan Pers terkait hal ini,” ujar Akbar Faizal, Founder dan Host Podcast Akbar Faizal Uncensored.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengatakan masukan para podcaster akan ditindaklanjuti.

“Persoalan ini akan kami bahas dalam rapat pleno Dewan Pers, Kamis (27/8/2026) nanti,” ujar Totok.

Dalam audiensi tersebut hadir Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Abdul Manan, Ketua Komisi Pendataan Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto, serta Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi.

Sembilan podcaster yang hadir yakni Akbar Faizal dari Podcast Akbar Faizal Uncensored, Idham dari Podcast Total Politik, Dapid Nurdiansyah dari Podcast Rhenald Kasali, Andhita Sarasati dari Podcast Nalar TV, Rory Asyari dari Podcast Rory Asyari, Fristian Griec dari Podcast Fristian Griec Media, Ilham dari Hendri Satrio Official, Eddy Wijaya dari podcast EdShareOn, dan Junaidi dari Mahfud MD Official.