Revisi UU Hak Cipta Tuai Keresahan, Pengamat Desak Tata Kelola LMK Pers yang Transparan dan Terukur
Rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur pengelolaan royalti karya jurnalistik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memunculkan sejumlah keresahan.
Negara diingatkan agar tidak sekadar berfokus pada pengakuan hak secara hukum, tetapi wajib memastikan instrumen kebijakan tersebut mampu memberikan perlindungan ekonomi secara adil, efisien, transparan, dan dapat diprediksi oleh para pelaku industri pers.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Anggota Dewan Pakar Apindo, Danang Girindrawardana mengemukakan bahwa untuk implementasi di lapangan membutuhkan sistem tata kelola yang konkret dalam menentukan subjek wajib bayar, formulasi perhitungan nilai, mekanisme distribusi royalti, hingga jalur penyelesaian sengketa.
"Dalam membahas rencana pengaturan royalti karya jurnalistik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pertanyaannya tidak seharusnya berhenti pada apakah penerbit dan pencipta karya jurnalistik berhak mendapatkan imbalan ekonomi. Tentu mereka berhak," ujar Danang.
Ia menambahkan, "Pertanyaan berikutnya ialah instrumen kebijakan apa yang paling efektif untuk memastikan hak tersebut benar-benar menghasilkan nilai ekonomi bagi mereka?"
Keresahan ini tergambar jelas dari sikap Local Media Community (LMC) yang secara terbuka menyatakan keberatan terhadap wacana sentralisasi pengelolaan royalti melalui LMK atau LMKN.
Wadah komunitas media lokal itu lebih mendorong penerapan model bisnis langsung (B2B) atau model hibrida.
Merespons dinamika tersebut, Danang, yang juga mantan Ketua Ombudsman RI, menilai bahwa sikap kritis LMC adalah informasi kebijakan penting yang tidak boleh diabaikan dalam proses legislasi, merujuk pada prinsip evidence-based policymaking.
"Dalam perspektif kebijakan publik, suara tersebut sebaiknya tidak dibaca sebagai pertentangan antara industri dan pemerintah. Ia justru dapat menjadi bahan untuk menguji satu pertanyaan sederhana: instrumen mana yang paling efektif mencapai tujuan perlindungan yang ingin dicapai?" tegasnya.
Tantangan Akurasi Data dan Penerapan di Lapangan
Lebih lanjut, kerumitan regulasi ini akan sangat terasa ketika dihadapkan pada skenario penggunaan karya jurnalistik sehari-hari. Berkaca pada kerumitan distribusi royalti musik oleh LMKN yang terpaksa menggunakan mekanisme asumsi unlogged performance allocation (UPA) akibat keterbatasan data, tata kelola karya jurnalistik diproyeksikan akan jauh lebih kompleks.
Sistem yang akan dibangun dituntut mampu menjawab berbagai ambiguitas perlindungan hak cipta di era digital. Misalnya, kejelasan kewajiban pembayaran saat kreator konten komersial memonetisasi ulasan artikel berita, ketika sistem kecerdasan buatan (AI) seperti Deepseek memproses ribuan berita untuk kepentingan bisnis, atau saat institusi akademik menggunakannya untuk riset. Ketiadaan batasan proporsionalitas berisiko melahirkan aturan yang justru membebani inovasi dan daya saing.
Pemerintah juga dituntut untuk mempertegas posisinya, yakni apakah sebatas regulator atau merangkap fungsi operasional dan juga memastikan adanya mekanisme pengawasan, audit administrasi, dan saluran keberatan yang jelas.
"Ukuran keberhasilannya bukan sekadar berapa banyak hak baru yang bisa diciptakan dalam undang-undang. Ukurannya ialah apakah hak tersebut dapat diterjemahkan menjadi nilai ekonomi yang nyata, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
© 2026 SUARA.COM - ALL RIGHTS RESERVED.