Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Antara) Mon, Jun 29, 2026 3:54 PM

Revisi UU Hak Cipta Bakal Atur Royalti atas Penggunaan Komersial Karya Jurnalistik

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan agar karya jurnalistik dikategorikan sebagai objek hak cipta dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah bersama DPR. 

Dalam usulan tersebut dikemukakan bahwa setiap penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial diwajibkan memperoleh izin dari pemegang hak sekaligus membayar royalti.

Dasar munculnya usulan kebijakan tersebut diharapkan bisa memperkuat perlindungan terhadap produk jurnalistik yang selama ini kerap digunakan tanpa izin untuk kepentingan bisnis.

"Siapa pun yang memakai karya jurnalistik tersebut dengan tujuan komersil, itu wajib untuk mendapatkan izin dari pemegang haknya," tegas Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut Supratman, pengaturan tersebut juga akan menjadi langkah penting untuk meminimalisasi berbagai persoalan pelanggaran hak cipta, khususnya terkait penggunaan konten berita secara ilegal. Lantaran itu, ia meminta semua pihak mendukung usulan agar karya jurnalistik masuk dalam cakupan perlindungan UU Hak Cipta.

Urgensi revisi aturan ini turut tercermin dari kasus yang dialami pimpinan redaksi sebuah televisi, Abdul Gafur. Konten jurnalistik miliknya diduga digunakan tanpa izin untuk kepentingan komersial dan saat ini tengah diproses oleh kepolisian.

Menkum menegaskan pemerintah siap mendukung proses penegakan hukum, termasuk dengan menghadirkan tenaga ahli apabila dibutuhkan dalam tahap penyidikan maupun persidangan.

"Saya berharap RUU Hak Cipta nantinya bisa mengakomodir apabila sudah disahkan," tambah Supratman.

Saat ini, RUU Hak Cipta yang merupakan usul inisiatif DPR RI sejak Maret 2026 masih berada dalam tahap harmonisasi bersama pemerintah. Regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dan disahkan pada tahun ini.

Sejalan dengan pembahasan revisi UU tersebut, Dewan Pers juga terus menghimpun masukan dari berbagai konstituen pers sebagai bahan penyempurnaan regulasi.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai perubahan UU Hak Cipta menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik, terutama di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).